—Tidak perlu khawatir, ada beberapa langkah sederhana bagi pencipta karya untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara digital melalui situs web Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DJKI).

Mekanisme membuat E-Hak Cipta dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh DJKI. Berikut adalah langkah-langkah teknis membuat akun E-Hak Cipta:

  1. Buka www.dgip.go.id pada browser.
  2. Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta.
  3. Anda akan diarahkan ke website untuk melakukan registrasi. Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.
  4. Setelah mengisi semuanya, klik tombol Daftar.
  5. Anda akan diarahkan ke index login E-Hak Cipta.

(Catatan: Akan ada Pop-Up pemberitahuan, bahwa Registrasi telah selesai dan harap membuka e-mail untuk mengaktifkan akun).

  1. Buka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAK CIPTA untuk melakukan User Activation.
  2. Buka e-mail tersebut, lalu klik link yang dilingkari untuk mengaktivasi akun. Anda akan diarahkan kembali ke E-Hak Cipta – login dan akan muncul Pop-Up pemberitahuan, bahwa akun Anda telah diaktivasi.
  3. Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) atas aktivasi akun Anda (maksimal 2 hari kerja).
  4. Jika petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan e-mail berisi status aktivasi akun kepada Anda.
  5. Akun Anda telah diaktivasi dan sudah dapat digunakan.

Penting untuk diingat proses pendaftaran HKI bisa memakan waktu, dan setiap jenis HKI memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda. 

Maka dari itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan DJKI atau seorang ahli HKI sebelum memulai proses pendaftaran. Anda dapat mengunjungi situs web resmi DJKI untuk informasi lebih lanjut dan panduan yang akurat mengenai proses pendaftaran HKI di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *